Dinasti Politik Berpotensi Adanya Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu: Jika Terbukti, Ada Sanksi Pidana

- 26 September 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang. /Pikiran Rakyat/ Fian Afiandi/

Baca Juga: Cegah Kualitas Air di Jakarta Kian Memburuk, Pemprov Sediakan Sistem Pengolahan Limbah Terpadu

"Praktik politik dinasti tidak hanya terjadi di dalam pemilihan di tingkat nasional, namun masif terjadi di tingkat lokal," ujar Ratna.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi pelanggaran oleh calon kepala daerah, Bawaslu telah melakukan pencegahan, untuk meminimalisir adanya pelanggaran.

"Upaya pencegahan dilakukan Bawaslu dengan cara melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan dan penelusuran serta memberikan imbauan." kata Ratna Dewi Petalolo.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah