Dinasti Politik Berpotensi Adanya Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu: Jika Terbukti, Ada Sanksi Pidana

- 26 September 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang. /Pikiran Rakyat/ Fian Afiandi/

PR BEKASI - Menjelang Pilkada Serentak 2020 yang dinyatakan tetap berjalan meski di tengah pandemi Covid-19, topik seputar dinasti politik menjadi ramai diperbincangkan publik belakangan ini.

Dinasti politik didefinisikan sebagai kekuasaan turun-temurun yang dilakukan dalam sebuah keluarga yang masih terikat hubungan darah, untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan.

Terkait hal ini, dugaan praktik membangun dinasti politik kembali tampak dalam gelaran Pilkada Serentak 2020, yang direncanakan akan digelar pada Desember mendatang.

Baca Juga: Febri Diansyah Mundur Usai Temukan Hal 'Aneh' di KPK, Novel Baswedan: Bukti Pemerintah Tidak Serius

Dugaan adanya dinasti politik dalam Pilkada 2020 kali ini, tampak dari turunnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming yang menjadi calon Wali Kota Solo, dan menantunya Bobby Nasution yang nyalon di Medan.

Ada juga putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah yang menjadi calon Wali Kota Tangerang Selatan, dan lain sebagainya.

Menanggapi adanya temuan tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengatakan bahwa dinasti politik bisa membuat penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Tukang Tambal Ban, Bandar Sabu Dibekuk Polres Tangerang Selatan

Menurutnya, hal tersebut bisa berdampak hukum berupa sanksi tegas dalam Pilkada Serentak 2020, dari ketentuan yang melanggar seperti politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tidak netral.

"Apabila terbukti, akan dijerat Pasal 188 atau Pasal 190 Juncto Pasal 71 UU Pemilihan (10/2016), dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta bagi pejabat negara yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," kata Ratna Dewi Petalolo, Jumat, 25 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bawaslu.

Dia mengungkapkan, praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan cara memanfaatkan anggaran fasilitas atau program pemerintah oleh kerabat yang berkuasa dalam pemilihan kepala daerah, berakibat pada rentannya konflik kepentingan.

Baca Juga: Febri Diansyah dan 37 Pegawai Mundur, Pimpinan KPK: Pejuang Tak Tinggalkan Gelanggang Sebelum Menang

"Bisa dengan cara memobilisasi birokrasi oleh kerabat yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang lain pada kontestasi pilkada," ujar Ratna.

Ratna mengatakan praktik politik dinasti dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan kekuasaan untuk kepentingan kelompoknya berdasarkan kekerabatan.

"Politik dinasti merupakan bentuk upaya elite untuk mempertahankan kekuasaan satu atau berbagai kelompok keluarga untuk memonopoli kekuasaan politik," tutur Ratna.

Baca Juga: Jangan Sulitkan Para Peneliti, Pemerintah Diminta Tingkatkan Anggaran Dana Abadi Riset IPTEK

Ratna mencontohkan politik dinasti yang dilakukan pada saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2010.

Pada saat itu terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Airin Rachmi dan Benyamin Airin yang merupakan adik ipar dari Gubernur Banten yaitu Ratu Atut.

Menurutnya, politik dinasti ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tapi juga lokal.

Baca Juga: Cegah Kualitas Air di Jakarta Kian Memburuk, Pemprov Sediakan Sistem Pengolahan Limbah Terpadu

"Praktik politik dinasti tidak hanya terjadi di dalam pemilihan di tingkat nasional, namun masif terjadi di tingkat lokal," ujar Ratna.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi pelanggaran oleh calon kepala daerah, Bawaslu telah melakukan pencegahan, untuk meminimalisir adanya pelanggaran.

"Upaya pencegahan dilakukan Bawaslu dengan cara melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan dan penelusuran serta memberikan imbauan." kata Ratna Dewi Petalolo.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah