Tidak Penuhi 14 Kriteria Rumah Anies Baswedan untuk Isolasi Mandiri, Siap-siap Warga Dijemput Paksa

1 Oktober 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi Hotel tempat isolasi mandiri. /Pexels/Pixabay

PR BEKASI - Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan isolasi mandiri bagi seseorang yang terindikasi ataupun terkonfirmasi positif Covid-19.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena melihat meningkatnya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di klaster keluarga.

Sehingga untuk mendukung kebijakan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan dukungan berupa penyediaan hotel kelas bintang tiga untuk tempat fasilitas kesehatan pasien Covid-19 dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala.

Baca Juga: Pertimbangkan Saran Jokowi, Pemkot Bandung Bersiap Terapkan Mini Lockdown dan Batasi Pendatang

Namun kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan pasien positif Covid-19 untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

Tapi tentunya dengan syarat, Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 terlebih dahulu menetapkan tempat isolasi terkendali.

Penetapan tersebut diatur bersamaan dengan prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

"Jika individu atau masyarakat tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah atau fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan harus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti pada Kamis, 1 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Tinggalkan Kiwil dan Pindah ke Makassar, Meggy Wulandari: Ini Awal Perjuanganku dengan Suami

Widyastuti menuturkan, jika tempat isolasi tidak memiliki kelayakan yang memadai dan pasien ngotot melalakukan isolasi mandiri di rumah, petugas akan menjemput paksa pasien Covid-19 terkait untuk dirujuk ke tempat isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat, Lurah, Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tutur Widyastuti.

Widyastuti menekankan untuk masyarakat yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas setempat. 

Baca Juga: Antisipasi Potensi Tsunami 20 Meter, UGM Kembangkan Sistem Deteksi Gempa 3 Hari Sebelumnya

“Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," ujar Widyastuti.

Widyastuti menjelaskan, selanjutnya Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran.

Adapun standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:

Baca Juga: Minta Maaf ke El Barack, Jessica Iskandar: Mama Janji Jadi Ibu yang Lebih Bertanggung Jawab

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan.

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah setempat selaku Ketua Satgas Kelurahan.

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat.

4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.

7. Tersedia kamar mandi di dalam.

Baca Juga: Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, HUT Bea Cukai ke-74 Banjir Komentar Warganet

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank.

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah.

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya.

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani.

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman.

Baca Juga: Pertimbangkan Saran Jokowi, Pemkot Bandung Bersiap Terapkan Mini Lockdown dan Batasi Pendatang

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat.

15. Terdapat akses kendaraan roda empat.

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler