Bantu Muluskan Aksi Napi Tiongkok Kabur dari Lapas Tangerang, 5 Sipir Dinonaktifkan

4 Oktober 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi: Sipir Lapas Tangerang dinonaktifkan usai terlibat dalam aksi kabur napi asal Tiongkok Cai Chang Pan. /Pixabay

PR BEKASI – Lima sipir diduga ikut membantu dalam aksi pelarian narapidana asal Tingkok, Cai Chang Pi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Akibat perbuatannya, salah satu dari kelima sipir tersebut akhirnya dinonaktifkan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti membenarkan penonaktifkan itu.

Baca Juga: Apa Rahasia 'Penyambung Lidah Rakyat' yang Tertulis Batu Nisan Hitam Makam Bung Karno?

"Yang dinonaktifkan dari jabatannya adalah Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 4 Oktober 2020

Selain itu, ada dua komandan jaga pada saat kejadian dan dua petugas jaga.

Kelima petugas tersebut dinonaktifkan bukan karena terbukti bersalah dalam masa pemeriksaan.

Baca Juga: Joko Widodo: di Tengah Pandemi Covid-19, Ekonomi Indonesia Masih Jauh Lebih Baik dari Negara Lain

"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti yang bersangkutan itu terlibat. Itu kan masih dalamproses pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, dikabarkan, Cai Chang Pan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 pukul 02.30 WIB dini hari.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumaidi mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Terkait Isu Pencopotan Jaksa Agung, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Kegaduhan di Kejagung

Sementara, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba.

Terpidana mati ini lantas megajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017 lalu, akan tetapi ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik.

Baca Juga: Kerap Pamer Barang Mewah dari Luar, Syahrini Kini Pakai Tas Hasil UMKM dalam Negeri: Ini Sepadan

Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.

Diketahui, Cai Chang Pan juga mengajak temannya untuk ikut melarikan diri bersama. Namun, temannya tersebut menolak karena tidak ingin terlibat dalamkejadian tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler