Dilaporkan ke Polisi Karena Wawancarai Kursi Kosong Menteri Terawan, Ini Jawaban Cerdas Najwa Shihab

6 Oktober 2020, 20:43 WIB
Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa. /Instagram.com/@matanajwa

PR BEKASI – Jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab memberikan tanggapan terkait dirinya dilaporkan ke Polisi karena mewawancarai ‘kursi kosong’ Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di acara Mata Najwa.

Melalui akun Instagram pribadinya, Najwa Shihab mengaku baru mengetahui pelaporan ini dari teman-teman media.

Najwa Shihab juga belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan.

Baca Juga: Muak dengan Kinerja DPR yang Sahkan UU Cipta Kerja, Warganet Berharap Bisa Gabung Sunda Empire

“Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu,” kata  Najwa Shihab dalam akun Instagram miliknha @najwashihab pada Selasa, 6 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Najwa Shihab juha mengatakan bahwa tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi.

“Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja,” katanya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Pengusaha Harap Target Lapangan Kerja Tercapai

Oleh karena, menurutnya hal itu publik bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi.

Najwa Shibab atau yang akrab disapa Mbak Nana mengatakan faktor-faktor itulah yang mendorongnya membuat tayangan yang muncul di kanal YouTube dan media sosial Narasi.

“Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa,” tuturnya.

Baca Juga: Nyaring Penolakan UU Ciptaker, F-PKS: Jika Benar Peduli Rakyat, Jokowi Harus Terbitkan Perppu

Lebih lanjut, Najwa Shihat mengutarakan bahwa itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

 

Menurutnya, wawancara kursi kosong lazim dilakukan oleh jurnalis di negara-negara yang memiliki sejarah kemerdekaan pers cukup panjang, seperti Amerika dan Inggris.

 

“Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word,” tulisnya

“Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC,” katanya  melanjutkan

Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler