Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Tes Swab Mandiri Rp900.000, 4 Komponen Ini Pengaruhi Harganya

10 Oktober 2020, 18:29 WIB
Ilustrasi tes swab di puskesmas gratis. /Pikiran Rakyat Dodo Rihanto/

PR BEKASI – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertnggi Pemeriksaan Real TimePolymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id pada Jumat, 9 Oktober 2020, dalam surat edaran disebutkan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk mayarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca Juga: Tantang Siapa pun yang Menolak, Arief Puyuono Pastikan UU Cipta Kerja Tak Rugikan Buruh

Diketahui, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal  Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020 disebutkan bahwa penetapan standar tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan.

Selain itu, berdasarkan komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan T-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan BPK (badan Pengawas Keuangan) terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” jelasnya.

Kadir juga menyampaikan, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.

Baca Juga: Ribuan Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Diamankan, Polri: Perusuh Diberi Uang dan Tiket Kereta

Hal ini merupakan bagian dari upaya penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Sementara BPK dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” ungkap Kadir.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler