PSBB Transisi Jakarta Dimulai Lagi, Restoran Diizinkan Buka dengan Syarat Ketat

11 Oktober 2020, 18:22 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta yang kembali menerapkan PSBB Transisi. /ANTARA

PR BEKASI - Telah diumumkan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa hari ini, Minggu, 11 Oktober 2020, merupakan hari berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta.

Selain Bioskop yang akan dibuka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi besok hingga 25 Oktober 2020 mendatang, ternyata tempat makan atau restoran juga sudah diizinkan dibuka.

Namun, untuk memudahkan proses tracing, Pemprov DKI mewajibkan setiap restoran memiliki buku tamu masing-masing, diisi oleh para pengunjung yang memutuskan untuk makan di tempat.

Baca Juga: Tinggalkan Dunia Showbiz, Sana Khan: Saya Ingin Lebih Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta

"Membuat sistem pendataan pengunjung di restoran/tempat makan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam rilisnya.

Meski berisikan sejumlah data pribadi seseorang, Pemprov Jakarta menjamin kerahasiaan dari data tersebut. 

Pihaknya memastikan hanya akan memanfaatkan data tersebut untuk memudahkan proses tracing, jika nantinya ditemukan ada salah seorang pengunjung restoran yang dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Dikritik karena Sahkan UU Ciptaker, Tommy Kurniawan: Mari Diskusi dan Baca Dulu 1.000an Halaman

"Data pengunjung wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya diserahkan kepada Dinas Kesehatan bila diperlukan untuk contact tracing," tulis Pemprov DKI seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Minggu, 11 Oktober 2020.

Jika ditemukan kasus positif dari klaster restoran dan rumah makan, pihak Pemprov dapat dengan mudah melacak keberadaannya berbekal data pengunjung di buku tamu tersebut.

"Nama yang dicatat akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan bila ditemukan jejak kasus positif di tempat tersebut pada waktu yang sama. Pastikan nama yang dicatat dapat dihubungi dengan mudah dan memiliki kontak seluruh anggota rombongan agar dapat dilacak oleh Dinas Kesehatan bila diperlukan," tulis rilis tersebut.

Baca Juga: Jalankan Perintah Jokowi, Kemenperin Genjot Produksi Garam Rakyat untuk Keperluan Industri Tanah Air

Berikut aturan lengkap restoran dan rumah makan:

1. Maksimal 50 persen kapasitas.

2. Jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. 

3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). 

4. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin. 

5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. 

Baca Juga: ‘Misteri Minggu Pagi’, Lagu Terbaru Sal Priadi yang Hadirkan Sisi Jenaka dalam Liriknya 

6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. 

7. Dine-in: 06.00 - 21.00, Take-away dan delivery order: 24 jam.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler