Sering Jadi Perhatian Publik, Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Pernah Bersekolah di SMP Kristen

14 Oktober 2020, 19:19 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS). /HRS Center

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan kembali ke Indonesia dari Arab Saudi dalam waktu dekat setelah  status pencekalannya telah berakhir.

Namun, kembalinya Habib Rizieq Shihab ke Indonesia mengundang kontroversi karena ia dikabarkan akan memimpin revolusi di Tanah Air.

Di balik kontroversinya, berikut profil seorang tokoh Islam Tanah Air yang juga dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Mendapat Tekanan dari Rakyat pada Masa Pemerintahannya, Mahfud MD: SBY Menangis di Pesawat

Berkat aksi-aksinya, Habib Rizieq Shihab dikenal luas oleh publik Indonesia. Tak jarang ia mengkritik kinerja pemerintah.

Pemilik nama lengkap Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Hussein Shihab lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965. Ia merupakan anak kelima dari lima bersaudara yag lahir dari pasangan Habib Hussein Shihab bin Muhammad Shihab dan Syarifah Sidan Alatas.

Kedua orang tuanya merupakan orang Betawi keturunan Hadhram.

Habib Rizieq adalah seorang Habib atau Sayyid dengan klan Shihab (merujuk pada Shihabuddin Aal bin Syech), silsilahya dapat ditelusuri sampai kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib melalui Imam Ahmad al-Muhajir.

Baca Juga: Timnas U-19 vs Makedonia Utara, Beckham Putra: Kami Harus Selalu Fokus

Ia menikah dengan Syarifah Fadhlun yang merupakan keluarga Sayyid dari klan Aal bin Yahya pada 11 September 1987. Dari pernikahan tersebut ia dikaruniai seorang putra dan enam putri.

Dari latar pendidikan, Habib Rizieq Shihab lulus dari SDN 1 Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tahun 1975, kemudian melanjutkannya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat.

Namun, jarak sekolah dengan rumahnya di Petamburan terlalu jauh, ia kemudian pindah ke SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979.

Setelah itu, ia masuk ke SMA Negeri 4 Jakarta di Gambir, namun sempat pindah dan lulus dari SMA Islamic Village Tangerang tahun 1982.

Baca Juga: Tanggapi Rilis Bank Dunia, Kemenkeu: Utang RI Relatif Kecil Dibanding Negara G-20 Lainnya

Pada tahun 1983, ia mengambil kelas Bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Hanun, setelah satu tahun menempuh pendidikan, ia mendapat tawaran beasiswa dari OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk kuliah di Arab Saudi.

Kemudian, ia melanjutkan program sarjana jurusan Agama Islam yakni Fiqid dan Ushul Fiqh di King Saud University dan padan 1990 ia dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude.

Selain itu, Habib Rizieq Shihab sempat mengambil program Pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun, setelah itu ia kembali ke Indonesia sebelum pendidikannya tersebut selesai karena alasan biaya.

Setelah beberapa tahun, ia mampu melanjutkan pendidikan di bidang Syari’ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A) pada 2008 lalu di Universitas Malaya dengan tesis berjudul ‘Pengaruh Pancasila Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia’.

Baca Juga: Tanggapi Rilis Bank Dunia, Kemenkeu: Utang RI Relatif Kecil Dibanding Negara G-20 Lainnya

Pada tahun 2012, ia kembali ke Malaysia untuk melanjutkan pendidikan doktor dalam Program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).

Sementara, pada 17 Agustus 1998 Habib Rizieq mendeklarasikan berdirinya FPI di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang.

FPI merupakan organisasi masyarakat Islam yang berpusat di Jakarta. Selain beberapa kelompok internal yang disebut sebagai Sayap Juang, FPI juga memiliki kelompok Laskar Pembela Islam.

Yakni, kelompok paramiliter yang dianggap kontroversial karena melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama di saat bulan Ramadan.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Timnas U-19 vs Makedonia Utara, Laga Terakhir Witan Sulaeman

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1.5 tahun penjara terkait kerusuhan pada 1 Juni di Monas (Monumen Nasional) karena ia terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dan dengan tenaga bersama-sama.

Vonis 1.5 tahun diberikan karena menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Habib Rizieq juga menulis buku yakni, ‘Hancurkan Liberalisme, Tegakkan Syariat Islam’ tahun 2011, ‘Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah’ tahun 2012, dan ‘Dialog FPI, Amar Ma’ruf Nahi Munkar’.

Selain itu, nama Habib Rizieq juga dikenal karena sejumlah kontroversi dan yang terakhir pada 29 September 2017, ia dicekal saat akan meninggalkan Arab Saudi karena visanya sudah habis.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler