Ratusan Pendemo Dilaporkan Hilang, Bamsoet Dorong Polisi dan Tim Advokasi Lakukan Validasi Data

14 Oktober 2020, 19:35 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. /Instagram/@bambang.soesatyo

PR BEKASI – Sebanyak 208 orang dilaporkan hilang pasca unjuk rasa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pekan lalu.

Laporan tersebut didapat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dari kerabatnya, dan pada Rabu, 14 Oktober 2020, dia pun merespon hal tersebut.

Bambang Soesatyo mendorong kepolisian bersama tim Advokasi untuk Demokrasi, agar melakukan validasi orang yang dilaporkan hilang pasca unjuk rasa RUU Ciptaker.

Baca Juga: Di Hadapan IMF, Gubernur BI Bongkar Strategi Bauran Indonesia Hadapi Covid-19

“Mendorong Kepolisian bersama tim Advokasi untuk Demokrasi, agar memvalidasi data yang disampaikan dan dilaporkan tersebut,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sehingga menurutnya didapat data riil bagi kepolisian, untuk menelusuri dan melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan hilang pasca unjuk rasa tersebut.

“Sehingga seluruh orang hilang pasca-aksi unjuk rasa, dapat segera diketemukan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut, apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Sering Jadi Perhatian Publik, Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Pernah Bersekolah di SMP Kristen

Berikutnya, dia mendorong pihak kepolisian untuk dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait proses hukum pasca unjuk rasa.

“Terbuka memberikan informasi terkait proses hukum pasca unjuk rasa, kepada keluarga ataupun Tim Advokasi untuk Demokrasi,” tutur Bambang Soesatyo.

Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat merasa tenang dan dapat menerima kondisi keluarganya yang sedang dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Mendapat Tekanan dari Rakyat pada Masa Pemerintahannya, Mahfud MD: SBY Menangis di Pesawat

Tidak hanya itu, Bambang Soesatyo juga mendorong berbagai pihak untuk melaporkan oknum-oknum yang terbukti melakukan praktik penangkapan peserta aksi kepada atasan petugas tersebut.

Pelaporan tersebut dilakukan, apabila didapati penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak tersebut antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, Pengawas Kepolisian, dan organisasi advokat.

Baca Juga: Timnas U-19 vs Makedonia Utara, Beckham Putra: Kami Harus Selalu Fokus

“Dikarenakan terdapat sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada sejumlah oknum aparat, yang membungkam beberapa jurnalis untuk tidak meliput setelah ditangkap, dan hal tersebut mencederai kebebasan jurnalistik,” tutur Bambang Soesatyo.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler