Temui Ma'ruf Amin, Said Aqil Siradj Sampaikan Kritik 8 Poin Tentang UU Cipta Kerja

16 Oktober 2020, 14:37 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. /ANTARA/Reno Esnir

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia.

Tak hanya memicu polemik, sejumlah aksi demo menolak UU Cipta Kerja masih terus bergulir, salah satunya demo yang dilakukan oleh kelompok Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat, 16 Oktober 2020.

Melihat banyaknya penolakan UU Cipta Kerja dari seluruh elemen masyarakat, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan Rais Aam Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya di Jakarta pada Kamis malam, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Disebut Sebagai Pertanda Perang Besar, Fenomena Langka Sejak Zaman Aristoteles Terjadi di Tiongkok

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendiskusikan beberapa persoalan, salah satunya terkait masalah UU Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil Siradj menyerahkan draf rekomendasi yang berisi delapan poin terkait kiritik terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil Siradj usai pertemuan tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurut warga NU, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis, dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan.

Baca Juga: Masjid di Jerman dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Menurut warga NU, terlihat sekali undang-undang ini eksklusif, tertutup, kurang sosialisasi, kurang komunikasi, dan kurang dialog,” ujar Said Aqil Siradj.

Oleh karena itu, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dalam menerjemahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam berbagai regulasi turunannya.

"Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi yang positif, bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro rakyat, pro buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif, dan politis," kata Said Aqil Siradj.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, Wapres Ma’ruf Amin meminta PBNU ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Masjid di Jerman dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan

“NU diminta untuk menampung berbagai hasil rekomendasinya dan diharapkan juga NU dapat ikut mendinginkan suasana,” kata Masduki.

Wapres juga mempersilakan PBNU untuk mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut, apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), maupun regulasi lainnya.

“Kata Wapres, ada dua solusi yang diberikan. Pertama, kalau masih bisa diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi lewat PP, maka mana konsepnya? Saya (wapres) terima. Tetapi, kalau misalnya tidak bisa, maka ajukan saja judicial review,” ujar Ma'ruf Amin.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler