PR BEKASI - Menanggapi perkembangan polemik UU Cipta Kerja, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan pandangannya.
Dalam video yang salah satunya diunggah pada akun instagram milik @Jubir_presidenri pada Minggu, 11 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Said Aqil menyampaikannya dalam sejumlah poin pandangan.
Pandangan pertama ialah perihal kebebasan berpendapat. Seperti yang dikatakan olehnya, "Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun harus dilakukan secara beradab, patuh hukum dan tidak boleh anarkis."
Baca Juga: Longsor Kagetkan Warga Ciganjur, Tim Oranye dan Warga Bahu-membahu Perbaiki Tembok yang Roboh
Menurut Said, hal tersebut dilarang oleh agama sebagaimana merujuk firman Allah dalam Alquran, yang artinya 'Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan dimuka bumi.'
Karena itu diharapkan agar polisi dapat mengungkap secara tuntas siapa dalang atau aktor intelektual dibalik kerusuhan yang menjadi penyebab kerusuhan.
"Jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas," kata Said Aqil.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Dimulai Lagi, Restoran Diizinkan Buka dengan Syarat Ketat
Pada pandangan selanjutnya, adalah menggunakan protes atau keberatan secara hukum dengan mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review.
"Judicial Review, bagi semua pihak yang masih belum menerima Undang-Undang Cipta Kerja ini, ada saluran yang konstitusional, yaitu menggugat melalui Mahkamah Konstitusi," tuturnya.