Satu Suara Sikapi UU Ciptaker, PBNU dan Muhammadiyah Ajak Masyarakat Lakukan Judical Review

- 8 Oktober 2020, 10:31 WIB
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.*
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.* /Instagram @persatuanburuh./

PR BEKASI – Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu menuai banyak kritik, penolakan, dan protes dari berbagai pihak.

Selain buruh dan mahasiswa, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia juga turut menolaknya. Kedua Ormas tersebut adalah Muhammadiyah dan NU.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU Omnibuslaw sebelumnya.

Baca Juga: Merasa Kesal, Cucu Bung Hatta Sebut Kinerja DPR Seperti Kotoran

Tidak hanya itu, ia mengatakan Muhammadiyah juga meminta untuk membatalkan pembahasan RUU Omnibus law.

“Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” tutur Abdul Mu’ti dalam situs resmi Muhammadiyah yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Sebelumnya, Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan mengusulkan menghapus lima UU yang terkait dengan pendidikan.

Untuk hal ini, DPR sudah mengabulkannya dengan menghapus lima UU tersebut dari Omnibus Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x