PR BEKASI – Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu menuai banyak kritik, penolakan, dan protes dari berbagai pihak.
Selain buruh dan mahasiswa, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia juga turut menolaknya. Kedua Ormas tersebut adalah Muhammadiyah dan NU.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU Omnibuslaw sebelumnya.
Tidak hanya itu, ia mengatakan Muhammadiyah juga meminta untuk membatalkan pembahasan RUU Omnibus law.
“Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” tutur Abdul Mu’ti dalam situs resmi Muhammadiyah yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Sebelumnya, Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan mengusulkan menghapus lima UU yang terkait dengan pendidikan.
Baca Juga: Peneliti LIPI Yakin UU Cipta Kerja Mampu Membuat Pekerja Lebih Produktif Meski Upah Rendah
Untuk hal ini, DPR sudah mengabulkannya dengan menghapus lima UU tersebut dari Omnibus Cipta Kerja.
Editor: Puji Fauziah