Terungkap, Polisi Berikan Keterangan Terkait Alasan Cai Chan Pan Bunuh diri di Tengah Hutan

19 Oktober 2020, 14:38 WIB
Terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan, ditemukan tewas gantung diri setelah 33 hari menjadi buronan. /RRI

PR BEKASI – Beberapa waktu yang lalu, polisi akhirnya menemukan terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok, Cai Chang Pan.

Diketahui Chai Chang Pan merupakan narapidana mati yang kabur dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang.  

Namun polisi menemukan Cai Chang Pan dalam kondisi tak bernyawa di kawasan hutan Jasingan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Cai Chang Pan tewas gantung diri di lokasi pembakaran ban.

Baca Juga: Mengaku Dipuji Bank Dunia, Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Dianggap Mampu Menarik Investasi

Ketika ditemukan kondisi Cai Chang Pan dalam kondisi yang mengenaskan, tubuh yang hampir membusuk.

Pihak kepolisian pun memberikan keterangannya terkait Cai Chang Pan yang tewas bunuh diri.

Dalam jumpa pers, Senin 19 Oktober 2020, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan terpidana hukuman mati Cai Chang Pan bunuh diri diduga karena terdesak dalam pengejaran kepolisian yang langsung terjun ke hutan tersebut.

Baca Juga: Gejala Norovirus Baru Muncul Setelah 24 Jam Terinfeksi, Berikut Cara Mengatasinya

“Mungkin Cai Chang Pan sudah merasa terdesak karena ada beberapa tim gabungan kami yang terus melakukan pengejaran," kata Ijen Nana Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News. 

"Dia kesulitan untuk bergerak. Kemudian dia mengambil jalan pintas untuk bunuh diri,” katanya melanjutkan. 

Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan ini berhasil ditemukan di tempat pembakaran ban di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Baca Juga: Ditanya Apa yang Akan Dilakukan Jika Jadi Presiden RI, Ahok: Langsung Ada Pemutihan Dosa-dosa Lama

Diberitakan sebelumnya, Chai Chang Pan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 dini hari pukul 2.30 WIB.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Chai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Usulan Menperin Terkait Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru: Sudah Ada Insentif Lain

Dia divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler