MUI-Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja dengan Jumlah Halaman Beda, Pratikno Berikan Penjelasan

23 Oktober 2020, 08:27 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Instagram @kemensetneg.ri

PR BEKASI - Seperti yang diketahui, naskah RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja telah mengalami perubahan jumlah halaman.

Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR. Kemudian saat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, draf final RUU Cipta Kerja berjumlah 905 halaman.

Tak hanya itu, ada juga versi jumlah halaman draf UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Namun, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan draf final UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjumlah 812 halaman.

Baca Juga: Berkat Kopi, Tim Pelajar asal Aceh Buat Bangga Usai Ikut Sumbang Perunggu dari Ajang I-Fest

Tapi lagi-lagi, terjadi perbedaan jumlah halaman antara draf yang diserahkan kepada Jokowi yang berjumlah 812 halaman dengan draf final UU Cipta Kerja yang diterima MUI dan Muhammadiyah yang berjumlah 1.187 halaman.

Hal ini tentu membuat masyarakat bertanya-tanya, tentang alasan kenapa jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno akhirnya memberikan penjelasan.

Pratikono menjelaskan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yakni 1.187 halaman.

Baca Juga: Resep Olahan Buah Apel yang Cocok bagi Anda yang Sedang Jalani Diet

Meski demikian, isi draf final UU Cipta Kerja yang diterima Jokowi sama dengan draf final UU Cipta Kerja yang diterima MUI dan Muhammadiyah sehingga diyakini tidak ada perubahan subtansi.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman), sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurutnya, sebelum draf final RUU Cipta Kerja diserahkan kepada Jokowi, dia telah melakukan penyesuaian serta pemeriksaan sebelum diundangkan.

Menurutnya, setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensetneg sudah melalui persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Kreasi Anak Bangsa Resmi Meluncur, Hi App Miliki Beberapa Fitur Unggulan yang Dapat Saingi WhatsApp

"Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” tutur Pratikno.

Sementara itu, terkait adanya perbedaan jumlah halaman dalam draf final UU Cipta Kerja, Pratikno mengatakan, dasar ukur kesamaan dokumen tidak bisa disamakan dengan jumlah halaman.

Hal itu karena naskah yang sama saat dicetak ulang diformat pada ukuran kertas, margin, hingga font yang berbeda, sehingga menghasilkan perbedaan jumlah halaman.

Tidak hanya itu, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden pasti akan menggunakan format kertas dengan ukuran baku.

Baca Juga: Komunikasi Politik Pemerintah Sering Buat Gaduh, Pengamat: Jubir Terkesan Nyinyir Sekelas Buzzer

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” kata Pratikno.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler