Telusuri Klaim Mensesneg Soal Beda Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, ICW Temukan Kejanggalan

24 Oktober 2020, 07:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. /Muchlis Jr

PR BEKASI – Wana Alamsyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), memaparkan hasil temuannya terkait klaim Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, terkait Undang-undang Cipta Keja Omnibus Law.
 
Wana, melalui akun Twitternya, menyatakan bahwa ia menemukan hoaks atau informasi palsu terkait perubahan jumlah halaman pada draf naskah UU Cipta Kerja yang sempat menuai tanda tanya.
 
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengklaim bahwa  jumlah halaman draf naskah UU Cipta Kerja yang berubah sebab ada pergantian format.

Baca Juga: Tidak Ingin Kalah dengan Tetangga, Gelaran MotoGP Indonesia Diharapkan Lebih Baik dari Thailand

“Naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas, margin, atau font yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” kata Mensesneg Pratikno yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari data ICW pada Jumat, 23 Oktober 2020.
 
ICW kemudian membuat penelitian menggunakan aturan Undang-undang 12 Tahun 2011 halaman 177, poin 284 yang berbunyi, “Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.”
 
ICW menggunakan metode komparasi 5 versi dokumen Cipta Kerja.

Hasil temuan ICW, RUU Cipta Kerja versi halaman 1.028 sebelumnya menggunakan format A4. Setelah diketik ulang oleh ICW dengan format F4/Legal, RUU Cipta Kerja tetap berjumlah 1.028 halaman.

Baca Juga: Bergerak Atasi Banjir, Anies Baswedan Akan Pilih Kelompok Warga untuk Digusur, Catat Kriterianya

Temuan ICW kedua, RUU Ciptaker versi halaman 905 sebelumnya sama menggunakan format A4. Setelah diketik ulang dengan format F4/Legal, RUU Ciptaker tetap sama berjumlah 905 halaman.
 
Temuan ICW ketiga, RUU Ciptaker versi 1.052 sebelumnya menggunakan format A4 dan font Bookman Uralic. Setelah diketik ulang sesuai UU di atas, RUU Ciptaker tetap sama berjumlah 1.052 halaman.
 
Temuan ICW keempat, RUU Ciptaker versi 1.035 sebelumnya sama menggunakan format A4. Setelah diketik ulang dengan format F4/Legal, RUU Ciptaker tetap sama berjumlam 1.035.
 
Temuan ICW kelima, RUU Ciptaker versi 812 yang diserahkan DPR ke Jokowi sudah sesuai format UU di atas. Dengan demikian, klaim RUU versi 812 berubah menjadi 1.187 dengan alasan bertambah karena format kertas adalah keliru. 

Baca Juga: Beberapa Vaksin Dibuat dengan Enzim Babi, Pakar: Calon Vaksin Dicuci dan Disaring Miliaran Kali

“Pernyataan Pratikno di poin 3 pun mengerdilkan logika publik dan dibilang menyesatkan. Sesungguhnya yang sedang menyesatkan publik adalah pemerintah dan DPR! Jika memang ada perubahan substansi, jumlah halaman tidak berubah. Buktinya dokumen yang sudah dikomparasi,” tutur Wana Alamsyah
 
Jadi, kesimpulan ICW adalah pemerintah melalui Mensesneg Pratikno telah menyebar hoaks atau informasi palsu.
 
ICW juga menyerukan bahwa tagar pembangkangan sipil dapat dimulai dari menunjuk pejabat yang melakukan pembohongan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler