Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan

24 Oktober 2020, 09:33 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram/@tri.rismaharini /

PR BEKASI – Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jawa Timur Abdul Malik melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri terkait dugaan pidana pemilu.

Adapun dugaan pidana tersebut terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober 2020 lalu, yang dinilai melanggar PKPU (Peraturan Komisi Pemillihan Umum) dan sejumlah aturan lain.

"Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Dia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik di Surabaya, Jumat 23 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Buruan Beli, Harga Emas Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020 Turun Lagi

Dia pun secara tegas mempertanyakan kebenaran dari penjelasaan BPD Linmas Irvan Widyanto yang menyebut bahwa Risma telah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Akhirnya Ditahan KPK

Lebih lanjut, Malik menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober 2020 lalu adalah pelanggaran berat.

Seharusnya Risma dikenai pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto, Suhartono. Ia ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya," tuturnya.

Baca Juga: Selesai Direvisi, Stafsus: Masyarakat Dapat Akses UU Cipta Kerja Setelah Ditandatangani Jokowi

Ia pun menegaskan akan mengawal kasus ini. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut kasus ini.

"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," ujarnya.

Jelang masa baktinya usai, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana,” ujarnya

"Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD." ucapnya melanjutkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler