Soroti Penangkapan Gus Nur Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE, Fadli Zon: Mirip Zaman Penjajahan

24 Oktober 2020, 17:56 WIB
Fadli Zon. /YouTube/ Fadli Zon Official

PR BEKASI – Suri Nur Rahardja, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Nur, dilaporkan telah diamankan Bareskrim Polri pada Sabtu, 24 Oktober 2020 ini.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan  ujaran kebencian dan penghinaan saat melakukan wawancara melalui kanal YouTube Reffly Harun. 

Penangkapan Gus Nur tersebut kemudian menuai komentar politisi Fraksi Gerindra, Fadli Zon. 

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tergetkan Indonesia Jadi Produsen Halal Terbesar Dunia di Tahun 2024

Menurutnya, penangkapan Gus Nur seperti ini mirip penangkapan gaya pemerintah kolonial.

Hal ini ia utarakan melalui akun Twitter pribadi miliknya @fadlizon pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

“Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu,” kata Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Puji Kinerja Bareksrim Polri dalam Kasus Kebakaran Kejagung, DPR: Bukti Polri Tidak Kaleng-Kaleng

Menurut informasi, Gus Nur melakukan ujaran kebencian dan penghinaan pada media sosial. 

Ucapannya tersebut dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Fadli Zon juga menyoroti hal ini bahwa penangkapan Gus Nur yang diduga atas laporan pelanggaran UU ITE ini merupakan penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Ferdinand Hutahaean: Refly Harun Juga Harus Diproses

“Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Fadli Zon.

Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, berita penangkapan Gus Nur ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

“Untuk penetapan tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan,” kata Awi. 

Baca Juga: Komentari Kinerja Pemerintah, Sujiwo Tejo Sentil Mahfud MD: Ngomong 1+1=2 Rakyat Udah Gak Percaya

Direktorat Tindak Pidana Umum (DirTipidum) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.

Brigjen Awi menuturkan penetapan tersangka itu terkait laporan yang masuk di Bareskrim Polri. Laporan itu diketahui pernah dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Untuk informasi, Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler