Tak Puas dengan Penjelasan Menaker Mengenai UU Cipta Kerja, SPSI: Transparansi yang Dibutuhkan

24 Oktober 2020, 20:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

PR BEKASI – Kesejahteraan pekerja akan tetap terjamin dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), seperti yang tertuang dalam substansi UU lama.

Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dirinya menjelaskan, semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU Nomor 13 tahun 2003, sama dengan yang ada di Omnibus Law.

Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Maulid Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik, yang dipusatkan di Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Saudi Berikan Jutaan Dolar untuk Percepat Normalisasi Sudan dengan Israel

“Bahkan UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ida Fauziyah mengakui banyak buruh yang menemuinya, dan melakukan protes terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut disadari, karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh. Sehingga, banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi UU tersebut.

Baca Juga: Jadi Pahlawan Perang Lawan Covid-19, Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih Kepada para Dokter

Sebagai contoh, terkait pekerja yang dikontrak seumur hidup. Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

“Karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat,” ujar Ida Fauziyah.

Oleh karena itu, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, dia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas.

Baca Juga: Soroti Penangkapan Gus Nur Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE, Fadli Zon: Mirip Zaman Penjajahan

“Bila mungkin masih ada ketidakpuasan, bisa digugat di Mahkamah Konstitusi. Kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin,” tutur Ida Fauziyah.

Menanggapi penjelasan dari Menaker tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas.

Hal tersebut adalah karena, penjelasan Ida Fauziyah tidak menyentuh substansi dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemimpin Negara Lagi-lagi Jadi Korban, Kini Giliran Presiden Polandia Positif Covid-19

“Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu,” ujar Gresik Ali Muchsin.

“Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan,” tuturnya menambahkan.

Gresik Ali Muchsin mengaku bahwa serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober 2020 mendatang, di Kantor Gubernur Jawa Timur, serta terus mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler