Sempat Tertunda, Persidangan Perdana Djoko Tjandra Akan Dilaksanakan pada 2 November 2020 Mendatang

24 Oktober 2020, 20:48 WIB
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta /Lensa Purbalingga/

PR BEKASI - Sidang perdana kasus Bank Bali dengan terpidana Joko Soegiarto Tjandra beserta empat orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi dan pemufakatan jahat akan dilaksanakan pada 2 November 2020 mendatang.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Kemudian, Andi Irfan Jaya sebagai perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta pihak swasta Tommy Sumardy.

Baca Juga: Ada Kecenderungan Diktatorship di Rezim Jokowi, Refly: Jika Din Syamsuddin Ditangkap, Benar Adanya

Persidangan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya tertunda karena ada pegawai pengadilan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Untuk sidang perdana kelima terdakwa tersebut, direncanakan pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis dijadwalkan akan memimpin sidang perkara untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Tak Puas dengan Penjelasan Menaker Mengenai UU Cipta Kerja, SPSI: Transparansi yang Dibutuhkan

"Untuk ketiga terdakwa, berkas tersendiri dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo dengan jaksa penuntut umum Wartono," kata Bambang.

Sedangkan untuk perkara Andi Irfan Jaya, kata dia, akan dipimpin ketua majelis Ignasius Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim dan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu.

"Dipegang langsung oleh Ketua Pengadilan karena perkara tersebut menarik perhatian publik dan mendapat atensi dari publik," kata Bambang menambahkan.

Baca Juga: Saudi Berikan Jutaan Dolar untuk Percepat Normalisasi Sudan dengan Israel

Menurut Bambang, kelima terdakwa memiliki berkas dakwaan terpisah namun persidangannya akan digabung.

Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan menerima pemberian atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Keempatnya juga didakwa Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Pahlawan Perang Lawan Covid-19, Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih Kepada para Dokter

Untuk Andi Irfan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan memberikan suap atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dakwaan kedua untuk Andi Irfan adalah Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler