PSBB Transisi Diperpanjang hingga Dua Pekan, Polda Metro Jaya Kembali Tiadakan Ganjil Genap

25 Oktober 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.* /Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayahnya selama dua pekan ke depan.

Dengan diperpanjangnya masa PSBB Transisi tersebut, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap hingga 8 November 2020 mendatang.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Umumkan PSBB Transisi Diperpanjang Mulai Besok

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020," ujarnya pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Dirinya juga mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

"Selama pelaksanaan perpanjangan PSBB Transisi yang dilaksanakan mulai besok, kami tetap akan melakukan evaluasi," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Museum Sejarah Nabi Muhammad dan Peradaban Islam Akan Segera Dibangun di Jakarta

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan dimulainya perpanjangan massa PSBB Transisi pada Senin, 26 Oktober 2020 besok hingga Minggu, 8 November 2020 mendatang.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memperpanjang masa PSBB Transisi sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 pada Sabtu, 24 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Tahu Rumahnya Akan 'Dirusak', Seekor Komodo Ini Hadang Truk Pembangunan ‘Jurassic Park’

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Isi dari Kepgub DKI Jakarta tersebut, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Sebagai tindak lanjut dari Kepgub tersebut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020

Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil-genap, Polda Metro Jaya mengharapkan masyarakat untuk beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler