Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020

- 25 Oktober 2020, 17:36 WIB
Petugas mengukur suhu tubuh dari warga yang akan berolahraga di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020.*
Petugas mengukur suhu tubuh dari warga yang akan berolahraga di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020.* /M Risyal Hidayat/

PR BEKASI – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta akan kembali diperpanjang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020, perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 tahun 2020.

Baca Juga: Sebut NU Bukan Padanan Gus Nur, Andie Arief: Saya Percaya Gus Nur Akan Dimaafkan

Selain itu, perpanjangan PSBB Transisi dilakukan, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan tersebut akan secara otomatis berlaku, jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi.

Tetapi, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Transisi tersebut dapat dihentikan.

Baca Juga: Kembali Buka Pariwisata, Bali Gelar 'Bali I Miss U' dan Undang Peselancar Dunia

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake),” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x