“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi, dan menerapkan kembali pengetatan,” tuturnya menambahkan.
Diketahui, PSBB Transisi pertama di Jakarta, dimulai sejal 12 Oktober 2020, setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan status penyebaran virus corona.
Baca Juga: Susul Rencana Korea Selatan, Jepang Targetkan Bebas Emisi pada 2050 Mendatang
Jika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai.
Hal itu ditandai dengan rata-rata presentase kasus positif sepekan terakhir pada 9.9 persen, dengan ratio test 5.8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi, dalam dua minggu terakhir cenderung menurun. Dari 64 persen pada 12 Oktober 2020, menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Hasil Vaksin Buatan Oxford Sesuai Harapan dan Memicu Kekebalan Tubuh Menjadi Lebih Kuat
Keterisian tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) juga relatif menurun, dari 68 persen pada 12 Oktober 2020, menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.
Indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) yang sempat menurun pada minggu lalu dari skor 60 pada 18 Oktober 2020, telah membaik menjadi skor 64 pada 24 Oktober 2020.
Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan, berada pada skor 1.05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1.06 pada 12 Oktober 2020.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Antara