Khawatir Permbangunan ‘Jurasic Park’ Ganggu Habitat Komodo, Ini Penjelasan Kemen PUPR

26 Oktober 2020, 13:21 WIB
Pembangunan kawasan pariwisata di Pulau Rinca Komodo NTT. /Instagram/ @kemenpupr

PR BEKASI – Publik tengah diresahkan dengan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata eksklusif di Taman Nasional Komodo yang berada di Pulau Komodo Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keresahan dan kekhawatiran itu bermula ketika beredar foto di media sosial yang memperlihatkan seekor komodo nampak seperti menghadang truk pembawa material.

Warganet pun khawatir pembangunan itu hanya akan merusak ekosistem dan habitat dari kadal raksasa yang miliki nama latin Varanus Komodoensis ini.  

Baca Juga: La Nina Berpotensi Sebabkan Banjir dan Longsor, Kemensos Tingkatkan Kewaspadaan di Sejumlah Daerah

Tagar #savekomodo pun melambung dan menjadi trending topik di media sosial Twitter hingga Senin 26 Oktober 2020.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim bahwa pembangunan telah dilakukan dengan prosedur yang mengedepankan keselamatan komodo.   

Untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Luhut Dikritik oleh Cucu Sendiri karena Buruknya Komunikasi, Rocky Gerung: Percuma Bikin Website

Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi PUPR.

Baca Juga: Warganet 'Marah' Lewat #SaveKomodo, Bintang Emon: Orang Lokal Dibiarin Dapat Duit dari Kerja Kasar

Menurut Kemen PUPR, saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

Selanjutnya untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.

Baca Juga: Lahan Parkir Mal Senayan City Terbakar Dahsyat, Diduga Berasal dari Korsleting Listrik

Penataan kawasan dilakukan di Zona Pemanfaatan Loh Buaya dan melipuyi peningkatan dermaga eksisting, bangunan pengaman pantai, elevated deck, pusat informasi, dan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata dan peneliti yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komoo.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler