Tanggapi Surat Edaran Menaker Soal UMP 2021, Ketua PPP: Negara Tidak Akan Telantarkan Rakyatnya

1 November 2020, 09:55 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana Mukti. /Instagram/@lenamaryanamkti/

PR BEKASI – Pemerintah diyakini selalu memikirkan nasib buruh dan pengusaha dalam memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Ketua dewan pengurus pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti mengatakan bahwa dirinya yakin pemerintah menjaga nasib buruh dan pengusaha.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021.

Baca Juga: Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir, Masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi Diminta Waspada

"Saya yakin negara tidak akan menelantarkan para pekerja, dan juga selalu memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu," tutur Lena Maryana Mukti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 1 November 2020.

Gubernur diminta untuk menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020, artinya tidak ada kenaikan UMP untuk tahun depan.

Hal itu tertuang dalam SE Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 mengenai Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sentil Megawati Soal Milenial, Rocky Gerung: Beri Aku 1 Bintang Emon dan Akan Kugucang Seisi Kabinet

Penyebab tidak adanya kenaikan UMP adalah karena kondisi perekonomian nasional yang merosot, sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Sebagaimana terlihat dari pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua, yang mencapai minus 5.32 persen.

Selain itu, berdasarkan hasil survei dampak Covid-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap pelaku usaha, sebanyak 82.85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Baca Juga: Terkait Karikatur Nabi Muhammad, Emmanuel Macron: Saya Paham Perasaan Umat Islam di Seluruh Dunia

Kemudian, sebanyak 53.17 persen usaha menengah dan besar dan 62.21 persen usaha mikro dan kecil, menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Lena Maryana Mukti mengakui bahwa pemerintah berada di posisi yang dilematis, dalam memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Sebab, di satu sisi pemerintah memikirkan kesejahteraan buruh. Sementara di sisi lain, jangan sampai kebijakan yang diambil terkait UMP akan memberatkan dunia usaha.

Baca Juga: Media Sosial Jadi 'Bara' untuk Tumbuhnya Kesenian dan Kebudayaan Indonesia

Lena Maryana Mukti mengatakan bahwa pemerintah tidak akan serta merta mengambil keputusan, hanya dengan mempertimbangkan satu sisi buruh atau pengusaha. Tetapi mendengarkan masukan-masukan dari banyak pihak.

Pemerintah pasti sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi Covid-19.

"Kebijakan yang diambil pemerintah, pasti diperhitungkan dengan matang, dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya," ujar Lena Maryana Mukti.

Baca Juga: Bantu Hasilkan Suara Berkualitas di Pilkada Serentak 2020, Pakar: ASN Harus Jaga Jarak

Dia melanjutkan, risiko paling buruk ketika UMP naik, adalah potensi buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin besar, karena perusahaan tidak mampu membayar.

Apalagi, saat ini saja sudah ada sekitar 7 juta orang terkena PHK, terhitung sejak adanya pandemi Covid-19.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler