Jadi Sarana Menyadarkan Emmanuel Macron, MUI Sebut Boikot Produk Prancis Wajib Hukumnya

1 November 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi pemboikotan produk Prancis di supermarket. /RRI

PR BEKASI - Pidato Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam menanggapi insiden pembunuhan seorang guru yang memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya di kelas, hingga kini masih menuai kecaman dari berbagai kalangan di seluruh dunia.

Pasalnya, Emmanuel Macron dinilai telah menghina Islam, dengan menyebut insiden tersebut adalah serangan teroris Islam dan menyebut Islam sebagai agama yang mengalami krisis di seluruh dunia.

Akibatnya, negara-negara di Timur Tengah menyuarakan boikot terhadap produk-produk Prancis.

Baca Juga: Sanggah Milenial Hanya Bisa Demo, Fadli Zon Singgung Megawati: Ini Justru Kabar Gembira Bu

Bahkan kini, sejumlah pihak di Indonesia pun turut menyuarakan aksi yang sama untuk memboikot produk-produk Prancis di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pemboikotan produk dari Prancis dapat menjadi wajib hukumnya. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menjelaskan, pemboikotan produk Prancis wajib hukumnya apabila aksi tersebut dijadikan sebagai sarana untuk mengingatkan pihak-pihak yang kerap menghina Nabi Muhammad SAW, layaknya pernyataan Emmanuel Macron.

"Bisa wajib, jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina Nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam," kata Asrorun Niam, Minggu, 1 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Sindir TikTokers Sombong, Hotman Paris: Gue Sering Makan di Pinggir Jalan, Tapi Naik Lamborghini

Dirinya menegaskan, setiap pribadi muslim wajib memberikan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan dari pihak manapun.

"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam," kata Niam.

Oleh karena itu, dirinya menekankan, jika pemboikotan ditempatkan dalam kerangka untuk mengingatkan akan kesalahan yang dilakukan Emmanuel Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan, tentu hal itu dapat dikatakan wajib hukumnya.

"Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW, dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," tutur Niam.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler