Tito Karnavian Sebut Mendirikan Ormas Tak Perlu Izin: Sudah Dijamin Undang-undang

4 November 2020, 09:06 WIB
Hak Berkumpul dan berserikat Sudah Dijamin, Tito Sebut Mendirikan Ormas Tak Perlu Izin /

PR BEKASI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengatakan, mendirikan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak perlu izin.

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.

Karena Indonesia telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya, serta ada Undang-Undang keormasan yang telah mengaturnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Disebut Akan Sulit Jika Langsung Jadi Ketum PPP, Asrul Sani: Harus Jadi Pengurus Dulu

"Ada Undang-Undang Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak," ucap Tito Karnavian seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 4 November 2020.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama yang disiarkan akun YouTube Kemenag RI, Selasa 3 November 2020.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, Tito Karnavian mengatakan, dari UU tersebut telah menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hasilnya, saat ini demonstrasi bisa dilihat setiap hari.

Baca Juga: Akan Tiba di RI Selasa Besok Bersama Keluarga, Berikut Kegiatan yang Akan Dilakukan Rizieq Shihab

Menurut Tito Karnavian, Indonesia telah mengalami demokratisasi yang dibuktikan dengan aksi demonstrasi tak perlu mengajukan izin seperti masa Orde Baru.

“Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan,” ujar Tito Karnavian.

Namun, polisi berhak melakukan pembubaran demonstrasi tersebut apabila ditemukan tidak sesuai dengan aturan dan atau melanggar aturan pada saat demo.

Baca Juga: UU Ciptaker Sah, F-Demokrat: Presiden Telah Gagal Mendengar, Bahkan Mengabaikan Aspirasi Rakyat

“Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita,” katanya.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas.

Untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler