Gunung Merapi Siaga, BPPTKG Yogyakarta Prakiraan Daerah Berbahaya Meliputi 4 Kabupaten

5 November 2020, 21:19 WIB
Kubah lava Gunung Merapi terlihat dari Desa Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, DIY,. /ANTARA/Hendra Nurdiyansah/antara

PR BEKASI – Status Gunung Merapi resmi dinaikan ke level Siaga (level III) pada Kamis, 5 November 2020.

Informasi tersebut disampaikan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta.

"Berdasarkan evaluasi data pemantauan, disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk," demikian pernyataan BPPTKG Yogyakarta melalui siaran pers resmi yang diterima Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Gunung Merapi Naik Level Siaga, Sejumlah Warga di Boyolali Sudah Siapkan Antisipasi

"Sehubungan dengan hal tersebut maka status aktivitas Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III) berlaku mulai 5 November 2020 pukul 12.00 WIB," sambungnya.

BPPTK Yogyakarta pun memberikan imbauan dan rekomendasi terkait peningkatan status Gunung Merapi itu.

Di antaranya prakiraan daerah berbahaya yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Beri Usulan Cara Perbaiki Saltik di Naskah UU Ciptaker, Yusril Ihza: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang

Adapun wilayah Yogyakarta ada di kawasan Kabupaten Sleman yang meliputi Desa Glagaharjo, Kepuharjo, Umbulharjo yang berada di kecamatan Cangkringan.

Kemudian untuk wilayah Jawa Tengah meliputi tiga kabupaten, yakni Magelang, Boyolali, dan Klaten.

Untuk kabupaten Magelang meliputi Desa Ngaromulyo, Krinjing, Paten di Kecamatan Dukun. Lalu Kabupaten Boyolali meliputi Desa Tlogolele, Klakah, Jrakah di Kecamatan Selo. Terakhir Kabupaten Klaten meliputi Desa Tegal Mulyo, Sidorejo, Balerante di Kecamatan Kalimalang.

Baca Juga: Diikuti Pemberangkatan 95 WNI ABK, 16 ABK MV Norwegian Escape Dievakuasi ke Hotel Mercure Batavia

BPPTK Yogyakarta pun mengimbau pemberhentian sementara aktivitas penambangan dan wisata.

Wilayah penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasi untuk dihentikan.

Kemudian pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.

Baca Juga: Bocorkan Tujuan Kepulangan Habib Rizieq, Mahfud MD Tak Segan Beri Peringatan

Lebih lanjut, BPPTK Yogyakarta pun memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler