PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020.
Setelah diteken oleh Jokowi, UU Cipta Kerja pun resmi berganti nama menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja juga telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dengan jumlah 1.187 halaman. Sehingga, semua rakyat Indonesia bisa mengakses dan juga ikut mempelajari undang-undang tersebut.
Baca Juga: Diikuti Pemberangkatan 95 WNI ABK, 16 ABK MV Norwegian Escape Dievakuasi ke Hotel Mercure Batavia
Meski sudah ditandatangani oleh Jokowi, rupanya masih saja ada insiden salah tik (saltik), yang menyebabkan adanya perubahan dalam pasal UU Cipta Kerja.
Namun, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno telah menegaskan bahwa saltik tersebut hanya bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasinya.
Meski demikian, banyak yang mempertanyakan bagaimana cara memperbaiki saltik dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: KSP: Pemerintah Merancang Sejumlah Program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Haruskah Jokowi mengajukan UU Perubahan, atau mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk memperbaikinya?