PR BEKASI – Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law telah ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.
UU Cipta Kerja resmi berganti nama menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, UU Cipta Kerja resmi berjumlah 1.187 halaman dan telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh sebab itu, semua rakyat Indonesia bisa mengakses Undang-Undang tersebut.
Baca Juga: Valentino Rossi Sedih karena Positif Covid-19 Lagi: Saya Harap Tes PCR Berikutnya Negatif
Akan tetapi, meski sudah ditandatangani oleh Jokowi, rupanya masih saja ada insiden salah tik, yang menyebabkan adanya perubahan dalam pasal UU Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Said Didu mengkritik saltik yang dilakukan.
Ia menilai bahwa kinerja DPR RI dan pemerintah sangat amatiran sebab masih ditemui kekeliruan dalam hal-hal dasar.
Baca Juga: Dicecar Aktivis dalam Debat Terbuka UU Cipta Kerja, Bahlil Lahaladia: Kami Sadar Sosialisasi Kurang
“Jika ini benar, kerja kalian sembrono dan sangat amatiran,” kata Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 5 November 2020.