Said Didu menyoroti kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi pada halaman 6.
Di halaman itu, Pasal 6 berbunyi: “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
Baca Juga: Mengikuti Keputusan Pemerintah Provinsi, UMK Bandung Tahun Depan Diprediksi Tidak Akan Naik
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Padahal dalam UU Cipta Kerja, Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Sedangkan Pasal 5 berbunyi: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Baca Juga: Pengusaha Kontraktor Hilang Selama Sepekan, Pernah Unggah Status Sedang Dipantau Orang
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengakui bahwa ada kekeliruan atau salah tik dalam UU Ciptaker tersebut.
Pratikno mengungkapkan kekeliruan yang ditemukan Kemensetneg dalam berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, telah dilakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," tutur Pratikno.***