Beri Usulan Cara Perbaiki Saltik di Naskah UU Ciptaker, Yusril Ihza: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang

- 5 November 2020, 21:01 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. /ANTARA/

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberi saran terkait saltik UU Cipta Kerja dan cara memperbaikinya.

Menurutnya, undang-undang yang sudah ditandatangani presiden, maka undang-undang tersebut sah dan mengikat semua pihak.

Baca Juga: Bocorkan Tujuan Kepulangan Habib Rizieq, Mahfud MD Tak Segan Beri Peringatan

"UU Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril Ihza Mahendra di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis, 5 November 2020.

Sedangkan terkait cara memperbaikinya, Yusril menyebut ada dua cara. Pertama, adakan rapat perbaikan, yang dilakukan oleh Presiden dan Pimpinan DPR.

"Kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja, tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik itu," tulis Yusril.

Baca Juga: Waspada! BNN Kalteng Ungkap Permen Jeli Mengandung Ganja, Anak-anak Jadi Sasarannya

Kedua, naskah yang sudah diperbaiki itu, kembali diumumkan dalam Lembaran Negara, dan tidak perlu ditandatangani lagi oleh Jokowi.

"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara, untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki itu." kata Yusril.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x