Beri Usulan Cara Perbaiki Saltik di Naskah UU Ciptaker, Yusril Ihza: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang

- 5 November 2020, 21:01 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. /ANTARA/

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020.

Setelah diteken oleh Jokowi, UU Cipta Kerja pun resmi berganti nama menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja juga telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dengan jumlah 1.187 halaman. Sehingga, semua rakyat Indonesia bisa mengakses dan juga ikut mempelajari undang-undang tersebut.

Baca Juga: Diikuti Pemberangkatan 95 WNI ABK, 16 ABK MV Norwegian Escape Dievakuasi ke Hotel Mercure Batavia

Meski sudah ditandatangani oleh Jokowi, rupanya masih saja ada insiden salah tik (saltik), yang menyebabkan adanya perubahan dalam pasal UU Cipta Kerja.

Namun, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno telah menegaskan bahwa saltik tersebut hanya bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasinya.

Meski demikian, banyak yang mempertanyakan bagaimana cara memperbaiki saltik dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: KSP: Pemerintah Merancang Sejumlah Program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Haruskah Jokowi mengajukan UU Perubahan, atau mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk memperbaikinya?

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberi saran terkait saltik UU Cipta Kerja dan cara memperbaikinya.

Menurutnya, undang-undang yang sudah ditandatangani presiden, maka undang-undang tersebut sah dan mengikat semua pihak.

Baca Juga: Bocorkan Tujuan Kepulangan Habib Rizieq, Mahfud MD Tak Segan Beri Peringatan

"UU Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril Ihza Mahendra di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis, 5 November 2020.

Sedangkan terkait cara memperbaikinya, Yusril menyebut ada dua cara. Pertama, adakan rapat perbaikan, yang dilakukan oleh Presiden dan Pimpinan DPR.

"Kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja, tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik itu," tulis Yusril.

Baca Juga: Waspada! BNN Kalteng Ungkap Permen Jeli Mengandung Ganja, Anak-anak Jadi Sasarannya

Kedua, naskah yang sudah diperbaiki itu, kembali diumumkan dalam Lembaran Negara, dan tidak perlu ditandatangani lagi oleh Jokowi.

"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara, untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki itu." kata Yusril.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x