Naskah UU Cipta Kerja Masih Belum Bisa Diakses, PKS Beri Peringatan ke Pemerintah

- 11 Oktober 2020, 14:57 WIB
Koordinasi Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Koordinasi Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). /Twitter/@PKSejahtera

 

PR BEKASI – Pemerintah diminta untuk membuka akses terhadap draf final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta akun Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun telah menyampaikan surat resmi untuk meminta draf dari Undang-undang tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disebut Akan Rusak Alam Indonesia Lebih Parah, Jokowi: AMDAL Tidak Akan Dihapus

Salah satu anggota badan legislasi (Baleg) DPR RI DPP PKS, Bukhori Yusuf menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya.

@FPKSDPRRI @PKSejahtera telah menyampaikan secara tertulis, untuk minta mana sesungguhnya draf UU Omnibus Law Ciptaker yang sudah diketok di paripurna itu,” kicaunya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @buchori_sby.

Agar itu mengurangi atau meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman Sabtu, 10 Oktober 2020,” cuitnya melanjutkan.

Selain oleh anggotanya, akun resmk DPP PKS pun mengutip ulang cuitan milik Bukhori Yusuf tersebut dan memberikan pernyataan resmi mereka.

Baca Juga: Beri Sindiran ke DPR, Inul Daratista: Disuruh Hindari Virus, Tapi Rakyat ke Jalan, Situ Asyik Aja!

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x