Ada Salah Tik di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Pratikno: Tak Berpengaruh terhadap Implementasi

- 3 November 2020, 15:42 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. /Instagram/@kemensetneg.ri

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Cipta Kerja, pada Senin, 2 November 2020.

Akibatnya, UU Cipta Kerja pun resmi berganti nama menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja pun telah resmi berjumlah 1.187 halaman, dan telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga semua rakyat Indonesia bisa mengakses dan juga ikut mempelajari undang-undang tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Sri Mulyani Dikabarkan Akan Menjual Wilayah Bali untuk Melunasi Utang Pemerintah

Namun, meski sudah ditandatangani oleh Jokowi, rupanya masih saja ada insiden salah ketik, yang menyebabkan adanya perubahan dalam pasal UU Cipta Kerja.

Pihak Istana pun akhirnya buka suara mengenai adanya insiden tersebut.

Menurut Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kekeliruan yang ditemukan Kemensetneg dalam berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, telah dilakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Baca Juga: Sederet Skenario Sudah Difilmkan, Gina S. Noer: Durasi Panjang-Pendek Film Sama Derajatnya

Pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut ke Sekretariat Jenderal DPR RI. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x