Asosiasi PIHU Keluhkan Pidana Kurungan 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar dalam UU Ciptaker

- 31 Oktober 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. /Pixabay/@Konevi

PR BEKASI – Sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) dikabarkan mengeluhkan pidana kurungan hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan tersebut terdapat di Bab III Bagian Empat, Paragraf 14 mengenai Keagamaan pasal 125 dan 126 UU Cipta Kerja.

Alasan keluhan tersebut adalah karena Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat juga dikenakan sanksi administratif sekaligus oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: DPD Komentari Pembangunan TNK: Komodo Hidupnya di Alam Terbuka, Tak Butuh Bangunan Mewah atau AC

Pengenaan sanksi tersebut sesuai bunyi pasal 118A dan pasal 119A, sehingga sanksi yang diterima nanti pun akan berlapis-lapis.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2020.

“Berat sekali konsekuensinya (bagi PIHK dan PPIU) bila kedua sanksi dikenakan sekaligus, yakni denda administratif bahkan ditambah hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Korban Gempa Turki Terus Bertambah, Kebanyakan Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Pasal 118A dan 119A mencakup sanksi administratif dari yang ringan, yakni berupa denda administratif, sampai yang paling berat yakni pencabutan izin usaha.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x