Asosiasi PIHU Keluhkan Pidana Kurungan 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar dalam UU Ciptaker

- 31 Oktober 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. /Pixabay/@Konevi

Alhasil, Fraksi PKS bersikeras untuk mempertahankan syarat semula, hingga akhirnya berhasil terakomodir. Kendati harus melalui proses pembahasan yang alot di Baleg.

“Sebagai konsekuensi, di UU Cipta Kerja yang terbaru kemudian muncul pasal tambahan, yakni pasal 118A dan 119A sebagai pasal sisipan,” ucap Bukhori Yusuf.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1 ala ShopeePay, Simak Caranya di Sini

“Kedua pasal yang mengatur pengenaan sanksi administratif ini, ternyata memiliki kaitan dengan pasal 125 dan 126 terkait sanksi pidana, sehingga memunculkan potensi sanksi berlapis,” ujarnya menambahkan.

Lebih jauh, Bukhori Yusuf menilai bahwa konstruksi berpikir untuk melakukan perlindungan bagi jemaah, melalui regulasi baru tersebut sesungguhnya sudah baik.

Namun, dengan munculnya potensi pasal kontroversial tersebut, justru akan menimbulkan permasalahan baru.

Baca Juga: Tetap Waspada, Siang hingga Malam Hari Kota dan Kabupaten Bekasi Akan Diguyur Hujan Disertai Petir

“Kami juga mengamini bahwa bagi pihak penyelenggara umrah dan haji yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan, sebenarnya sudah masuk dalam ketentuan pidana,” tutur Bukhori Yusuf.

Dia pun menyarankan agar pasal pidana UU Cipta Kerja tersebut sebaiknya dicabut saja, agar tidak membuka ruang spekulasi bagi para penegak hukum.

Dengan melihat fakta, bahwa ancaman hukuman dalam UU Cipta Kerja ini sifatnya berlapis. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi PIHK dan PPIU sesuai dengan asas keadilan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah