Asosiasi PIHU Keluhkan Pidana Kurungan 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar dalam UU Ciptaker

- 31 Oktober 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. /Pixabay/@Konevi

Selain itu, PIHU juga berkewajiban mengembalikan biaya yang sudah disetor oleh jemaah kepada PPIU dan/atau PIHK, serta kerugian bukan materiil lainnya.

Bukhori Yusuf menjelaskan bahwa pasal-pasal 118A dan 119A, sesungguhnya memiliki maksud yang baik.

Baca Juga: Demonstrasi Reformasi Kerajaan Masih Berlanjut, Pakar: Raja dan PM Thailand Abai terhadap Warganya

Yakni, memberikan proteksi kepada jemaah, dari praktik penyimpangan pihak penyelenggara ibadah haji/umrah yang merugikan jemaah. Sebagaimana pernah terjadi sebelumnya pada kasus penipuan biro haji dan umrah First Travel.

“Pembentukan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberlakukan sanksi pidana untuk menjerat PPIU/PIHK nakal,” ucap Bukhori Yusuf.

“Akan tetapi disayangkan rumusan pasalnya menjadi ambigu, karena pasal rujukannya adalah 118A dan 119A yang berisi tindakan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, kepulangan, dan keterlantaran,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Komentari Tulisan Mahathir Mohamad Soal Prancis, Scott Morrison: Tidak Masuk Akal dan Menjijikkan

Namun, yang bermasalah adalah yang tercantum dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 125 dan pasal 126.

“Disebutkan bahwa PIHK maupun PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118A dan 119A, juga bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tutur Bukhori Yusuf.

Dia mengatakan, konsekuensi dari tumpang tindih pasal terkait sanksi tersebut, akan membuka celah bagi terjadinya multitafsir atau pasal karet.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah