Asosiasi PIHU Keluhkan Pidana Kurungan 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar dalam UU Ciptaker

- 31 Oktober 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. /Pixabay/@Konevi

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Alami Peningkatan yang Mengkhawatirkan, Radius 3 Kilometer Harap Dikosongkan

Karena, penegak hukum dapat mengenakan sanksi pidana saja, atau sanksi administratif dan sanksi pidana sekaligus.

Dari segi etika hukum, Bukhori Yusuf menganggap pemberlakukan sanksi berlapis itu pun tidak pada tempatnya, alias tidak adil karena melampaui batas kewajaran.

Hal itu karena kedua sanksi tersebut, menjerat perusahaan atau lembaga sekaligus pemiliknya, di waktu yang sangat bersamaan. Padahal, pelanggaran pada pasal tersebut, tidak termasuk yang pasti menimbulkan kematian.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang Usai Bermain, Jenazah Bocah Ini Ditemukan di Saluran Air Sawah Besar

Bukhori Yusuf pun menduga, munculnya ambiguitas terkait pengenaan sanksi berlapis untuk satu perbuatan dalam UU tersebut, karena ketergesa-gesaan selama proses penyusunan UU Cipta Kerja.

Dia mengklaim bahwa pembahasannya saat itu dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI secara terpisah dari PKS, khususnya terkait sanksi pidana pada pasal 125 dan 126 UU Nomor 8 tahun 2019, dengan menambahkan batas waktu lima hari.

“Pada mulanya, Fraksi PKS mencermati pasal 68 merupakan concern utama kami, yakni terkait syarat PPIU yang harus kami pastikan adalah WNI (warga negara Indonesia) dan muslim sebagaimana dalam UU No.8/2019,” ujar Bukhori Yusuf.

Baca Juga: Pompeo Sampaikan Pidato di Depan GP Ansor, Rocky Gerung: Mereka Dipakai Amerika Untuk Tegur Istana

“Sebab sebelumnya, dalam draf RUU versi 1029 halaman, pemerintah secara gegabah menghapuskan syarat muslim dan WNI tersebut, dan menggantinya dengan klausal pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tuturnya menambahkan. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah