PR BEKASI - Gelombang penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) hingga kini terus berlangsung. Pemerintah dan sejumlah tokoh memberikan arahan untuk ketidak setujuan terhadap UU CIptaker bisa dilakukan melalui judicial review pada Mahkamah Konstitusi.
Hingga kini sejumlah pihak yang tetap menolak untuk judicial review lebih menginginkan agar dilakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Terhadap arahan untuk mengajukan judicial review tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti terkait apakah MK dapat dipercaya dan objektif terkait dengan independensi memproses uji materi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Emmanuel Macron Dinilai Sokong Gerakan Islamofobia, MUI Minta Menlu Panggil Dubes Prancis
"MK harus membuktikan lembaganya independen dan tidak dapat ditekan pihak tertentu, termasuk pemerintah," ujar Anwar Abbas, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 26 Oktober 2020.
Menurutnya saat ini masyarakat meragukan independensi MK karena sikap para hakimnya.
Apalagi masyarakat saat ini menurutnya sedang menyoroti lembaga peradilan konstitusi tersebut dan mengawal kinerja MK.
Baca Juga: Petisi Tolak Pembangunan Taman Nasional Komodo, Warganet: Negeri Ini Tidak Sedang Baik-baik Saja
Artinya saat ini masyarakat tidak buta dengan hukum dan tahu mana yang sesuai dengan konstitusi maupun tidak.