Anggota TNI yang 'Teriak' Habib Rizieq Akan Diberi Sanksi, Fadli: Jangan Diperlakukan Bak Kriminal

12 November 2020, 10:16 WIB
Wakil Ketua Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon. /YouTube/ Fadli Zon Official

PR BEKASI – Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan akan memberi sanksi kepada anggota TNI yang berteriak “kami bersamamu Habib Rizieq Shihab”.

Diketahui anggota TNI tersebut ikut tergabung dalam pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta saat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Jakarta, pada Selasa, 10 November 2020.

Menurut Refki, jika perbuatan atau tindakan anggota TNI tersebut bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Baca Juga: Dinilai Merugikan Kesehatan, Baleg Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon mengungkapkan pendapat melalui akun Twitter pribadinya.

Fadli Zon mempertanyakan apa salahnya jika prajurit TNI simpati atas kedatangan Habib Rizieq Shihab.

“Apa salahnya kalau ada prajurit TNI simpati atas kedatangan ulama besar Habib Rizieq Syihab dari Saudi Arabia setelah 3,5 th?,” kata Fadli Zon, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Jakarta Amburadul, F-PDIP DRPD DKI: Masih Banyak Warga Jakarta Posisinya Tinggial di Bawah Sungai

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu juga mengingatkan untuk tidak mengirim pesan yang salah kepada publik. Ia meminta agar tidak memperlakukan prajurit tersebut seperti kriminal.

“Jangan mengirim pesan salah pada publik. TNI selalu baik dengan ulama, kyai, habib dan tokoh-tokoh agama. Jangan perlakukan prajurit tersebut seperti kriminal. @Puspen_TNI @_TNIAU @tni_ad,” ujar Fadli Zon.

Sebelumnya, rekaman video yang menayangkan seorang anggota TNI berteriak "Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" viral di media sosial yang salah satunya diunggah boleh akun Twitter @detektive88.

Baca Juga: Siapkan Kejutan! Hari Ini Hari Ayah Nasional, Ternyata Berawal dari Kecemburuan Adanya Hari Ibu

Dikabarkan, anggota yang ada dalam video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Dalam video tersebut, anggota TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.

Baca Juga: Terjerat Utang, Oknum Guru Ngaji Ini Nekat Menjambret Perhiasan Anak-anak

Refki menyebut jika Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya.

"Akan dijatuhi sanksi sesuai," tuturnya.

Sementara itu, untuk hukumannya terhadap pelanggaran hukum disiplin militer diatur dalam Pasal 9. Berikut bunyinya:

Baca Juga: Dukung Pernyataan Megawati yang Sebut Jakarta Amburadul, Politikus PDIP: Anies Tidak Bawa Perubahan

Pasal 9

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler