Tanggapi Politisi PDI-P yang Seret Habib Rizieq ke Polisi, FPI: Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu

12 November 2020, 12:27 WIB
Munarman /Jurnal Presisi//instagram@firman_algathafany/

PR BEKASI - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan tanggapan terkait isu panas Politisi Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P) Henry Yusodiningrat yang melaporkan kembali Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.

"Seperti kata pepatah,' Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu'," kata Munarman kepada wartawan Pikiranrakyat-Bekasi.com saat dihubungi via WhatsApp pada Kamis, 12 November 2020.

Dalam Bahasa Indonesia, pepatah "anjing menggonggong, kafilah berlalu" yang disampaikan Juru Bicara FPI tersebut memiliki arti mengabaikan orang lain mencemooh atau mempergunjingkan seseorang.

Baca Juga: Tidak Lagi Gratis! Tarif Tol Terintegrasi Jakarta-Cikampek Naik Jadi Rp20.000 Sebelum 12 Desember

Melalui jawaban singkat Munarman, FPI tampak enggan menanggapi laporan Henry Yoso ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Henry Yoso melaporkan kembali kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 ke Polda Metro Jaya.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram," kata Henry Yosodiningrat.

Baca Juga: Anggota TNI yang 'Teriak' Habib Rizieq Akan Diberi Sanksi, Fadli: Jangan Diperlakukan Bak Kriminal

Ia mengungkap, pemfitnahan tersebut dilakukan melalui media sosial yang menyebut-nyebut dirinya komunis dan indekos di PDI-P.

"Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," ujar Henry.

Henry lantas menambahkan, dia bertemu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsus sekaligus, karena pada 2017 silam, laporannya tersebut masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dinilai Merugikan Kesehatan, Baleg Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," tutur Henry.

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat seorang diri melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.

Laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Jakarta Amburadul, F-PDIP DRPD DKI: Masih Banyak Warga Jakarta Posisinya Tinggial di Bawah Sungai

Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Saat melapor kala itu, Henry meminta Mabes Polri dan Polda Metro untuk segera menangkap Rizieq, sebab saat itu juga banyak sekali laporan tentang Rizieq masuk ke polisi.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler