RUU Minuman Beralkohol Menuai Pro Kontra, Berikut Daftar Miras yang Dilarang dan Berpotensi Pidana

13 November 2020, 17:55 WIB
Ilustrasi alkohol /Pexels/

PR BEKASI - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (atau RUU Minol) saat ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pasalnya, RUU Minol dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 kemarin.

Pro dan kontra pun tidak bisa dihindarkan, lantaran dalam RUU Minuman Alkohol ini membahas tentang hukuman memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol yang bakal dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.

Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Imbangi Kritikan untuk Jokowi, NasDem: Masa Gelap Semua, Kan Enggak Masuk Akal

Pasal 1 RUU Minuman Beralkohol menjelaskan, minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pada Jumat, 13 November 2020, Berdasarkan pengertian tersebut, berikut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:

Baca Juga: Ungkap Lagi Memori Matikan Mic Saat Sidang UU Cipta Kerja, Puan Maharani: Tidak Disengaja Kok

Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).

Baca Juga: Oknum Kader Partai Bantah Terseret Kasus Video Asusila, Berikut 9 Fakta 'Kebohongan' yang Terjadi

Pasal 4 ayat (2), selain Minuman Beralkohol, berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.

Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang dilanggar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.

Baca Juga: Oknum Kader Partai Bantah Terseret Kasus Video Asusila, Berikut 9 Fakta 'Kebohongan' yang Terjadi

Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

RUU Minuman Beralkohol ini akan didaftarkan masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi.

Tahap harmonisasi ini sendiri yaitu tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler