Sebut Ekspektasinya Terlalu Tinggi Usai 15 Tahun Mengabdi, Pegawai Senior KPK Mengundurkan Diri

13 November 2020, 18:20 WIB
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Satu per satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu.

Setelah sebelumnya, aksi mantan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri pada 24 September 2020 dan telah menyelesaikan masa tugasnya pada 17 Oktober 2020 menuai pro dan kontra, kini giliran Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam yang resmi menyatakan mundur dari KPK.

Sebagai pegawai senior di KPK, yang sudah mengabdi selama 15 tahun, Nanang mengaku pengunduran dirinya itu hanya soal momentum saja.

Baca Juga: Roy Suryo Unggah Ulang dan Klaim Video Syur Mirip Gisel Asli, Warganet: Duh, Gak Punya Adab Banget!

"Insya Allah ini kan hanya soal momentum saja, Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang Farid Syam di Jakarta, Jumat, 13 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Nanang menjelaskan, dia telah menghadap direktur-nya, yaitu Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko terkait pengunduran dirinya tersebut.

Terkait alasan pengunduran dirinya, Nanang merasa telah mencapai garis akhir bekerja di KPK, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan.

"Kalau alasan kan bisa 1.001 alasan. Saya merasa sudah finish saja, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," ucap Nanang.

Baca Juga: Ungkap Lagi Memori Matikan Mic Saat Sidang UU Cipta Kerja, Puan Maharani: Tidak Disengaja Kok

Namun, Nanang tidak memungkiri bahwa alasan pengunduran dirinya itu terkait adanya perubahan yang terjadi di tubuh KPK, salah satunya revisi UU KPK.

"Pada dasarnya, saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," tutur Nanang.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan bahwa Nanang Farid Syam telah mengajukan pengunduran diri.

"Informasi yang diterima karena membuka usaha mandiri. Harapan kami agar Mas Nanang Farid Syam tetap berada di KPK bersama para pegawai lainnya berjuang memberantas korupsi," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Imbangi Kritikan untuk Jokowi, NasDem: Masa Gelap Semua, Kan Enggak Masuk Akal

Meski demikian, Ali Fikri mengatakan, KPK tetap menghargai keputusan yang telah diambil oleh Nanang.

"Namun demikian, jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai. KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsinya di mana pun mereka berada," kata Ali Fikri.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler