Digerebek Warga di Indekos, Pasangan Homoseksual Berhasil Digelandang Polisi Aceh

14 November 2020, 18:05 WIB
Pasangan homoseksual di Banda Aceh yang tengah diperiksa oleh polisi syariah setempat. /RRI/

PR BEKASI - Pasangan gay digrebek warga saat tengah melakukan aksinya di kamar indekos di Kota Banda Aceh. Penggrebekan pasangan gay tersebut membuat heboh masyarakat sebab Banda Aceh dikenal sebagai kota yang agamis.

Penggrebekan dilakukan pada Kamis, 12 November 2020 kemarin malam pukul 23.30 WIB.

Berita penggrebekan pasangan gay itu dibenarkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Zakwan.

Baca Juga: Sandiaga Uno: e-Sport Bangkitkan Perekonomian Indonesia

Saat dikonfirmasi, ia membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan gay berinisial MU (26) dan TA (34). Keduanya adalah warga Aceh Barat dan Kota Banda Aceh.

"(Kedua pelaku) Sudah ditahan di kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Kejadiannya berada di rumah kos-kosan di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," kata Zakwan di Banda Aceh, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 14 November 2020.

Zakwan menceritakan kronologi kejadian berawal dari kecurigaan pemilik kos-kosan terhadap MU karena sering bergonta ganti membawa teman lelakinya ke dalam kamar indekos.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Bantu Pulang ke Tanah Air, Habib Rizieq: Bohong!

"Pelaku MU tinggal di kos-kosan, kemudian pemilik kos curiga ditambah lagi gelagatnya MU seperti perempuan. Selain itu MU juga sering membawa teman lelaki ke kamar kosnya dengan orang yang berbeda-beda," ujarnya.

Kemudian, pemilik indekos bersama warga setempat melakukan penggrebekan. Pada saat digrebek, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.

"Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang," kata Zakwan.

Baca Juga: Benarkah Orang yang Dibela Mati-matian Hingga Mencaci Tidak Temani di Kuburan? Ini Penjelasannya

Kemudian, oleh warga dan pemilik indkos, pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat, 13 November 2020 dini hari.

"Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," katanya.

Kepada penyidik, pelaku MU mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki. Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Baca Juga: Awalnya Pasukan Polisi Istimewa, Simak Sejarah Singkat Brimob pada Ulang Tahun ke-75

"Sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda," ucap Zakwan.

Saat ini pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum," ujar Zakwan.

Baca Juga: Jelajahi Bulan dalam Lima Hari, Pesawat Apollo 12 NASA Berangkat Hari Ini 14 November 1969

Menurut hukum setempat, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwat diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler