Kepala Cabang Maybank Ditetapkan Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Atlet e-Sport

14 November 2020, 19:53 WIB
Potret Wanda: Atlet E-sport, Wanda Lunardi dalam kasus raibnya uang di Maybank senilai Rp22 miliar. /Instagram @evos.earl

PR BEKASI – Seorang atlet e-Sport sekaligus nasabah Maybank Indonesia Winda D Lunardi alias Winda Earl dilaporkan telah kehilangan uang sebesar Rp22 miliar dari rekeningnya.

Diketahui bahwa uang tersebut berupa saldo yang ada di rekeningnya di Maybank.

Atas kasus tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka pembobolan, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Selain forex, investasi lain yang dilakukan tersangka yaitu investasi dalam produk asuransi di Prudential atas nama Winda.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Kedekatannya dengan Dinda Hauw, Rizky Billar: Kalau Jalan Pernah, Nembak Enggak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus milik atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl.

“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir, Maybank,” kata Helmy, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 14 November 2020.

Awalnya, Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Herman Lunardi yakni ayah dari Winda Earl.

Laporannya tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim 8 Mei 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Malam Ini, Polisi Rekayasakan Suasana Petamburan

Selain itu, Helmy mengatakan bahwa saat ini kasus sudah masuk dalam proses penyidikan untuk menelusuri kembali aset milik Winda tersebut.

“Saat ini sedang dalam proses treasing aset menelusuri aliran dana yang digunakan kan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan,” katanya.

“Pemeriksaan tambahan kepada tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik,” katanya, menambahkan.

Kasus raibnya dana Rp 22 miliar atlet esport Winda Winardi di PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) nampaknya masih akan panjang penyelesaiannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler