BLT Subsidi Upah Termin II Mulai Cair Lagi, Ternyata Ini Penyebab Hak Anda Terancam Tidak Bisa Cair

- 13 November 2020, 19:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /PMJ News

PR BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran termin II untuk subsidi gaji telah mulai dicairkan untuk periode November-Desember.

Dalam pernyataan di Jakarta, Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa jumlah yang dicairkan akan sama dengan termin I yaitu Rp1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT bantuan subsidi upah (BSU).

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Sebut Ekspektasinya Terlalu Tinggi Usai 15 Tahun Mengabdi, Pegawai Senior KPK Mengundurkan Diri 

Salah satu syarat penerima BLT BSU yakni untuk pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari 5 juta perbulan.

Jika Anda memenuhi syarat tersebut tapi masih belum juga mendapat BSU Termin II ada baiknya Anda memperhatikan hal-hal ini.

1. Rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai NIK.

2. Rekening untuk pencairan BSU Termin II sudah tidak aktif.

3. Rekening penerima BLT Ketenagakerjaan pasif.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x