Ribuan Jamaah Padati Acara Maulid Nabi di Petamburan, Habib Rizieq Dikenai Sanksi Rp50 Juta

15 November 2020, 14:59 WIB
Jamaah sedang mengikuti acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. /ANTARA

PR BEKASI – Sanksi sebesar Rp50 juta membayangi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq Shihab dikenai sanksi tersebut karena telah mengadakan acara pernikahan putrinya yang disusul dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020 malam.

Diketahui, acara tersebut dihadiri sekira 10 ribu orang yang mayoritas tidak menerapkan protokol kesehatan

Sekadar informasi, saat ini Pemrpov DKI Jakarta masih menjalankan masa PSBB Transisi yang dilakukan untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di ibu kota yang jumlahnya masih tinggi.

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Valencia Hari Ini, Ajang Pembuktian Joan Mir Raih Juara Dunia 

Kebijakan tersebut membuat masyarakat dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak dan diharuskan melakukan protokol kesehatan 3M yang terdiri dari mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dalam berkegiatan di luar rumah, serta menjaga jarak dari orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, ketika menyambangi kediaman Habib Rizieq Shihab yang juga diketahui sebagai markas FPI di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Arifin mengatakan pihaknya akan memberlakukan semua sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Adipati Dolken Alami Kecelakaan Mobil, Cuplikan Film 'Akhirat a Love Story' yang Segera Tayang 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, dirinya juga mengatakan sudah mengirimkan surat sanksi tersebut kepada pihak Habib Rizieq Shihab.

Tidak memandang siapa pun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," kata Arifin.

Kasatpol PP DKI Jakarta tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab tersebut berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Dinilai Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Penjelasan Kapolda 

Sebelumnya, yang diadakan oleh Habib Rizieq Shihab tersebut mendapat sorotan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga telah memberi bantuan masker kain, masker medis, dan hand sanitizer kepada pihak pengelola dan panitia kegiatan tersebut.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyayangkan diadakannya acara tersebut yang dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster penularan baru.

"Setelah beberapa hari terakhir, kita menyaksikan sejumlah aktivitas yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab. Banyak sekali masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, tidak menjaga jarak dan banyak yang tidak menggunakan masker. Ini sangat kita sayangkan," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler