Ingat Jangan Celupkan Jari ke Tinta! Simak Aturan Baru bagi Para Pemilih di Pilkada 2020

16 November 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi logo Pilkada Serentak 2020. /ANTARA

PR BEKASI - Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2020.

Berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, karena itu ada sejumlah peraturan yang harus diterapkan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.

Baca Juga: Kejutkan Dunia! Bayi yang Baru Terima Transplantasi Jantung Babon Tewas Kemarin, 15 November 1977

Peraturan untuk Pemilih

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya normal, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

4. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: Dua Remaja yang Terseret Arus Kalimalang Ditemukan Tewas, Ditemukan 3 Km dari TKP

5. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

6. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

7. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

8. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Baca Juga: Kejutkan Dunia! Bayi yang Baru Terima Transplantasi Jantung Babon Tewas Kemarin, 15 November 1977

Aturan untuk Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

1. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

2. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

3. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

4. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

5. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

Baca Juga: Mengenal Fenomena 'Bono' Ombak di Sungai Kampar, Tiap Bulan Purnama

Perlengkapan pendukung di TPS

1. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

2. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

3. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Disclaimer: Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan KPU dalam mengatasi Covid-19, silakan mengakses https://jdih.kpu.go.id. untuk informasi terbaru.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler