Langgar Netralitas dalam Pilkada Sejumlah ASN Diberikan Sanksi

- 9 November 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /AGUS KUSNADI/KP/

PR BEKASI – Antara dilematis, apatis, loyalitas dan netralitas, begitulah keadaan setiap aparatur sipil negara (ASN) di setiap pusaran demokrasi Pilkada dan Pemilu.

Profesionalitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun selalu dibayang-bayangi oleh loyalitas. Di kanan soal loyalitas, di kiri soal netralitas.

Di balik itu semua, PNS memikirkan jenjang karier, mencari tempat aman, berjuang habis-habisan, atau jika tidak, ancaman mutasi, demosi, atau non job, adalah risiko.

Baca Juga: Gisel Bantah Pelaku dalam Video Syur Bukan Dirinya, Roy Suryo Bocorkan Fakta Tidak Biasa Kasus Ini

Komisi Aparatur Sipil Negara melaporkan perkembangan terkini berkenaan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Hasilnya, sebanyak 344 ASN sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dijatuhi sanksi.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan saat ini pihaknya telah menerima laporan sebanyak 812 aduan terkait dugaan pelanggaran netralistas ASN dalam Pilkada 2020.

Baca Juga: Gegerkan Warga, Puluhan Telur Kobra Ditemukan di Salah Satu Perumahan di Kota Bekasi

Jumlah ini merupakan data yang dimutakhirkan sampai dengan tanggal 2 November 2020 kemarin.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x