Terlibat Jadi Tim Sukses Paslon Pilkada 2020, PWI: Profesi Wartawan Harus Non-aktif

- 12 November 2020, 19:00 WIB
Ketua Umum PWI Atal S. Depari.
Ketua Umum PWI Atal S. Depari. /ANTARA/Dewanto Samodro/

PR BEKASI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah masing-masing memiliki tim sukses untuk memenangkan peraingan politik ini.

Diketahui bahwa tim sukses bukan hanya berlatarbelakang politik saja, melainkan terdiri dari beragam latar belakang.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan bahwa wartawan yang menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non-aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Baca Juga: Tuding Prabowo Takut Direshuffle Jika Ikutan Sowan ke Habib Rizieq, Gerindra: Tidak Benar Itu

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tandatangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan," kata Atal S Depari, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 12 November 2020.

Selqin itu, Atal juga mengingatkan, wartawan dan anggota PWI untuk menjaga independensi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Baca Juga: Deteksi Dini Covid-19 Terhadap Orang Lain, Monica Nirmala Sebut 3T Sama Pentingnya dengan 3M

Dalam surat tersebut, dirinya mengaku bahwa PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan, termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah